WAY KANAN - Satuan Tugas Covid - 19 dalam hal ini Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 Way Kanan dan Pemkab Way Kanan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi pasar Km. 2 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jumat (19/2/2021)
Kegiatan diikuti oleh Kasat sabhara IPTU I Dewa Gede Anom bersama personil Sabhara Polres Way Kanan, TNI dari Kodim 0427/Way Kanan, Sat Pol PP Pemda. Way Kanan, BPBD Way Kanan dan Unsur Kelurahan Blambangan Umpu.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Sabhara Iptu I Dewa Gede Anom menyampaikan kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB - M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Lebih Lanjut, operasi Yustisi akan rutin dilakukan oleh Satgas percepatan penangan Covid19 Kabupaten Way Kanan guna melaksanakan penertiban disiplin Prokes ( protokol kesehatan) bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dalam aksinya petugas memberikan himbauan terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker.
Petugas gabungan masih menjumpai warga yang kedapatan tidak memakai masker, untuk mendisiplinkan kami berikan teguran dan sanksi sosial menyanyikan lagu nasional. Selain itu, dalam pelaksanaan operasi yustisi, kami juga membagikan masker kepada masyarakat.
Pihaknya berharap guna pencegahan penyebaran Covid19 agar masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pola 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas) guna mencegah penularan Covid-19.), "Tutur Kasat.(hr).