WAY KANAN - TimTekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana yang diduga adalah penadah sepeda motor hasil curian yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Dusun Balirejo Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin, (03/05/2021).
Tersangka berinisial RS (20) yang berdomisili di Kabupaten Lampung utara.
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi, tanggal 14 februari 2021 yang dilaporkan oleh korban di Polsek Blambangan Umpu.
Sementara, terjadinya tindak pidana curat pada hari Kamis tanggal 11 februari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib telah terjadi tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor merk honda beat street warna silver Nopol BE 4457.
Saat itu korban yang bernama Wiwit sedang melaksanakan ibadah sholat magrib di rumahnya, yang berada di Dusun Balirejo, Kampung Negeri Batin, setelah selesai sholat, korban hendak memasukan sepeda motor miliknya namun saat dilihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat sehingga melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.
Akibat dari terjadinya tindak pidana Curhat tersebut, korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 18 Juta rupiah.
Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat di amankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 01 Mei 2021 kepada Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bahwa sepeda motor milik korban berada di daerah Baturaja Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut Panit I reskrim Polsek Blambangan Umpu Aiptu Marulak HP Manurung bersama anggota bergerak menuju ke Baturaja Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan sepeda motor tersebut.
Sampai di Desa Kulup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumsel petugas berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Batang Polres OKU Polda Sumsel untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 wib tim Tekab 308 Polsek Umpu dengan di backup Polsek Lubuk batang berhasil mengamankan pelaku di camp yang berada didalam perkebuna karet tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mendapatkan sepada motor dari pelaku inisial AN dan MNS yang membawa ke tempat camp kebun karet dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengamanakan pelaku AN dan MNS yang telah ditetapkan menjadi DPO Polres Way Kanan dan jajaran.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kapolsek.(hr).