Ops Antik Krakatau, "Satnarkoba Way Kanan Berhasil Amankan Satu Orang Pengedar Narkoba"

    Ops Antik Krakatau, "Satnarkoba Way Kanan Berhasil Amankan Satu Orang Pengedar Narkoba"

    WAY KANAN - Satresnarkoba Way Kanan  berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (22/03/2021).

    Tersangka berinisial KD (42) warga Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan  .” Terangnya.

    Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 00.10 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

    Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Dusun Kali Tawar Kampung Karangan untuk melakukan penyelidikan.

    Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas benar adanya bahwa seorang lelaki yang berinisial KD setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kemudian petugas mengamankan seorang laki-laki sedang berada di depan salah satu rumah di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan sedang duduk di atas motor tanpa perlawanan.

    Dalam penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

    Selain itu juga, ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik TSK berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, ”Jelas Kasatnarkoba.

    Lampung Waykanan
    Heryudin

    Heryudin

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Area Publik Sat Sabhara Way Kanan...

    Artikel Berikutnya

    Pencuri Lima Unit Mesin Mobil Perusahaan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M
    Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

    Ikuti Kami