Heryudin
Heryudin
  • Feb 18, 2021
  • 432

Dua Pria Pembobol Warung Ditangkap Polisi Polsek Baradatu

Dua Pria Pembobol Warung Ditangkap Polisi Polsek Baradatu
Dua Orang Pelaku Usai Di Tangkap Dan Di Amankan Oleh Anggota Polsek Baradatu

WAY KANAN - Dua orang laki - laki yang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berhasil di amankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Baradatu tepatnya di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis, (18/02/2021).

Pelaku berinisial RU (58) warga Dusun Talang Kisam Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dan AK (50) warga Talang Sebaris Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Minggu Tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB Suwarni (tetangga Korban) hendak keluar rumah untuk mengambil air wudhu, lalu melihat kearah warung milik korban dan terlihat pintu warung dalam posisi terbuka.

Menyadari ada yang mencurigakan Suwarni memanggil korban an. Paiman (35) untuk memberitahukan bahwa pintu warung miliknya kenapa terbuka, setelah itu korban dan saksi mengecek ke dalam warung benar beberapa barang hilang dicuri pelaku. 

Pelaku membobol pintu warung sehingga enam buah tabung gas elpiji ukuran tiga kg di bawa kabur, kemudian satu pasang speaker aktif, satu buah timbangan ukuran sepuluh Kg dan satu buah blender. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar 4 juta rupiah, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku saat itu ada di Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi langsung menuju ke lokasi, di pimpin oleh Kapolsek Baradatu bergegas menuju ke lokasi hingga berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, kini kedua pelaku dan barang bukti berhasil di amankan petugas untuk di bawa ke Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut , ” Ujar Kapolsek Baradatu.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” tutup Kompol Mulyadi.(hr)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU