WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku diduga pengedar gelap narkotika jenis sabu yang bertempat di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/03/2021).
Tersangka berinisial EDW alias Edo, (36) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, jelasnya.
Petugas yang menerima informasi segera melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan dilakukan penggeledahan ternyata hasilnya benar bahwa saudara berinisial EDW alias Edo kedapatan membawa barang jenis sabu, kemudian saudara EDW langsung kita amankan tanpa perlawanan, imbuhnya.
Pada saat dilakukan penindakan penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan barang bukti yang di simpan didalam kantong celana depan bagian kanan tersangka berupa satu buah dompet yang didalamnya terdapat tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua pipet plastik dibentuk skop dan tujuh belas bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3, 34 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, ” pungkas IPTU Mirga.(hr).