Satres Narkoba Way Kanan Tangkap Pengedar di Kampung Bumi Baru  

    Satres Narkoba Way Kanan Tangkap Pengedar di Kampung Bumi Baru  
    Tersangka EDW Alias Edo, Yang Membawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,34 gram.

    WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku diduga pengedar gelap narkotika jenis sabu yang bertempat di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/03/2021).

    Tersangka berinisial EDW alias Edo, (36) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, jelasnya.

    Petugas yang menerima informasi segera melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan dilakukan penggeledahan ternyata hasilnya benar bahwa saudara  berinisial EDW alias Edo kedapatan membawa barang jenis sabu, kemudian saudara EDW langsung kita amankan tanpa perlawanan, imbuhnya.

    Pada saat dilakukan penindakan penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan barang bukti yang di simpan didalam kantong celana depan bagian kanan tersangka berupa satu buah dompet yang didalamnya terdapat tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua pipet plastik dibentuk skop dan tujuh belas bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3, 34 gram.
    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, ” pungkas IPTU Mirga.(hr).

    Waykanan Lampung
    Heryudin

    Heryudin

    Artikel Sebelumnya

    Kali Ini Pasar Kalipapan Rejo Jadi Target...

    Artikel Berikutnya

    Ratusan Personel Polres Way Kanan Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M
    Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

    Ikuti Kami