WAY KANAN - Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berada di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (30/03/2021).
Tersangka berinisial AR Alias DAM (18) dan RF (41) kedua pengedar tersebut berdomisili di Kampung yang sama di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, ”Tersangka AR Alias DAM ini kita amankan, karena menurut informasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan.” Terangnya.
Penangkapan AR berawal pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitara jam 13.00 Wib, Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan mendapatkan info lebih lanjut dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan, dan hasilnya seorang laki-laki yang berinisial AR Alias DAM saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanannya satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto 1, 42 gram.
Masih ditempat sama, setelah petugas mengamankan AR yang merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021, disaat yang bersamaan, petugas juga mengamankan RF saat disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan berupa satu bungkusan dari kertas timah rokok dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu batang kaca pirek yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.
Maka selanjutnya keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang di terapkan kepada kedua pengedar tersebut, dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, ” Ungkap Kasat Narkoba.(hr)