WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu. Rabu (10/3/2021).
Tersangka berinisial MWS alias Bulek (25) warga alamat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
”Pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu.” terang Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda.
Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan patroli malam di sepanjang Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Maksud dan tujuan melaksanakan patroli malam ini untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Way Kanan guna mempersempit ruang aksi pelaku kejahatan’, tambahnya.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Petugas yang melaksanakan patroli berhenti sejenak di tepi Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, sekilas petugas melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, lantas dengan sigap petugas menghampiri dan mendekatinya seorang laki - laki itu tersebut.
Terlihat laki-laki itu membuang sebuah bungkusan dengan menggunakan tangan kiri ke arah depan sambil membelakangi petugas yang sedang melaksanakan Patroli hunting.
Melihat adanya kecurigaan pada laki-laki tersebut, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki pada saat di tanya yang mengaku bernama dengan inisial MWS alias Bulek, saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan, ditemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika disebelah kiri pelaku berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu batang kaca pirek dan satu batang pipet plastik.
Selanjutnya oleh petugas si pemuda tersebut untuk mengambil kembali bungkusan miliknya yang sebelumnya telah dibuang, dan benar hasilnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0, 34 (nol koma tiga empat gram).
Kemudian, pemuda dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku pengedar dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, ” ungkap Kasatnarkoba.(hr)